Pemprov DKI Kaji Ulang Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang soal tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi guna mendukung kualitas udara Jakarta, Senin (27 Februari 2023). PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, meminta pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi yangbtelah difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mendukung kualitas udara Jakarta Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional.
POLITIK | 2 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu