Harun Masiku Diduga Jadi Marbot Masjid di Malaysia, Begini Kata KPK

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 02 Maret 2023 | 16:24 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Rere
Gedung KPK/ SinPo.id/ Rere

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai keberadaan salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Harun Masiku yang diduga menjadi marbot masjid di Malaysia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK masih terus mendalami informasi yang berkembang untuk kemudian ditindak lanjuti. Namun ia memastikan bakal terus mencari setiap tersangka yang berstatus buron. 

"Nah, itu juga informasi belum kami terima, tapi intinya semua DPO pasti akan kita cari. Satu per satu kan akhirnya berhasil kita tangkap," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 2 Maret 2023.

Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah menangkap dua borunan yakni, Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak, saat ini KPK masih memburu tiga orang tersangka lain yang masih buron. Tiga orang tersebut yakni, Paulus Tannos dan Kirana Kotama.

Alex juga menuturkan, terkait dengan Paulus Tannos, KPK sempat mendeteksi keberadaannya di Thailand. Namun, kata Alex, penangkapan belum berhasil dilakukan karena kendala red notice serta Paulus yang telah mengubah nama dan paspor.

Adapun tiga orang DPO yang masih diburu KPK, antara lain yakni:

1) Kirana Kotama alias Thay Ming, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT. PAL.

2) Harun Masiku, yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri. sinpo

Komentar: