Eks Penyidik KPK Minta Kejagung Hentikan Kasus Haris-Fatia Demi Hukum

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 06 Maret 2023 | 17:59 WIB
Tersangka pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar/SinPo.id
Tersangka pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar/SinPo.id

SinPo.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang melibatkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti demi hukum.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Haris dan Fatia bertujuan untuk membeberkan situasi HAM di Papua atas fakta eksploitasi sejumlah perusahaan ekstraktif yang memberikan dampak kerusakan di Papua.

Untuk itu, publik sangat mengharapkan agar Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan tindakan hukum yang mencerminkan perwujudan dari negara hukum yang demokratis sesuai konstitusi.

"Diharapkan (kejaksaan) melakukan tindakan berupa mengesampingkan perkara demi kepentingan atau memerintahkan kepada penuntut umum menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," kata Novel dalam keterangannya yang diterima pada Senin, 6 Maret 2023.

Novel memaparkan, kapasitas Haris dan Fatia sebagai Pembela HAM telah menggunakan haknya dengan benar untuk mengeluarkan pendapat mereka.

Meski apa yang dilakukan sepenuhnya ditujukan kepada unsur kekuasaan. Namun hal itu dimaksudkan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik.

"Pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh Fatia dan Haris tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana serta ditujukan dan suatu tindakan yang menjadi bagian dari suatu upaya untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Novel.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, sekitar 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya saat ini telah melimpahkan tersangka Haris dan Fatia serta alat bukti dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ke kejaksaan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas keduanya yang diserahkan penyidik telah lengkap atau P21.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.sinpo

Komentar: