Haris-Fatia Divonis Bebas, Luhut: Kami Hormati Keputusan Hakim

Laporan: david
Senin, 08 Januari 2024 | 16:59 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (SinPo.id/ Setkab)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (SinPo.id/ Setkab)

SinPo.id - Menteri Kooordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.

Haris dan Fatia divonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin, 8 Januari 2024.

"Kami ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangannya.

Kendati begitu, ada beberapa hal yang disayangkan Luhut atas vonis bebas tersebut. Luhut menyebut ada beberapa fakta dan bukti penting yang dikesampingkan hakim

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ujarnya.

Namun demikian, Luhut mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim jaksa penuntut umum terkait proses yang akan diambil. Dia meyakini jaksa akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," kata Luhut.

Seperti diketahuo, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus lord luhut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyatakan Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar Cokorda.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dari segala dakwaan," sambung Cokorda.

Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: