Eks Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK Soal Gratifikasi, Ada Tersangka Baru?

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 07 Maret 2023 | 14:08 WIB
Ali Fikri/KPK
Ali Fikri/KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memeriksa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Saiful diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan saat ini ia telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan sedang dalam proses pemeriksaan. 

"Jadi hari ini, satu tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo telah hadir di KPK, saat ini sudah dalam pemeriksaan," kata Ali, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 7 Maret 2023. 

Ali mengatakan, perkara ini merupakan tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya. Ia tak memungkiri jika nanti ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

"Karena kasus ini perlu kami sampaikan sebagai tindak lanjut dari fakta hukum proses persidangan perkara sebelumnya ya, yang telah selesai diputus pada Pengadilan Tipikor di Surabaya terkait dengan dugaan suap infastruktur di Pemkab Sidoarjo yang kemudian kami tingkatkan pada proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ali. 

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Dalam perkara sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Surabaya sudah memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saiful ilah, pada 5 Oktober 2020. 

Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. 

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisinpo

Komentar: