Kasus Harta Tak Wajar Rafael Alun, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 09 Maret 2023 | 18:02 WIB
Rafael Alun Trisambodo di KPK (SinPo.id/ Ashar)
Rafael Alun Trisambodo di KPK (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini imbas dari kasus harta tak wajar eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan revisi aturan LHKPN ini akan dilakukan tahun ini. Ia ingin penyelenggara negara dibawah eselon I dan II juga turut melaporkan harta kekayaannya.  

"Pasti, tahun ini mau revisi yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I, II kita ingin bawah lagi," kata Pahala kepada wartawan, di Kantor Bappenas, Kamis 9 Maret 2023. 

Pahala mencontohkan pada kasus pejabat pajak Rafael Alun, yang diduga membeli aset saat dia belum menjadi wajib lapor di LHKPN, sehingga aset-aset sebelum itu tak dapat terdeteksi. 

"Lihat RAT, sebelum lapor wajib LHKPN 2011 dia gak mesti lapor karena jabatannya belum sampai," tuturnya. 

Untuk itu, Pahala menginginkan penyelenggara negara dibawah eselon I dan II juga turut melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, kata Pahala, pegawai biasa yang dianggap berpotensi pun harus melaporkan hartanya di LHKPN. 

"Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan perlunya aturan LHKPN direvisi. Ia menilai pada pelayanan publik, para pegawai yang di atas berpotensi melakukan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN.

"Pelayanan publik, jabatannya hanya eselon III kepala kantor tapi tidak mungkin orang nyuap kepala kantor langsung, tapi pegawai dibawahnya," ucapnya. sinpo

Komentar: