Kejagung Temukan Dugaan TPPU di Kasus BTS Kominfo

Laporan: Sinpo
Selasa, 14 Maret 2023 | 06:47 WIB
Kejagung Temukan Dugaan TPPU di Kasus BTS Kominfo/NB
Kejagung Temukan Dugaan TPPU di Kasus BTS Kominfo/NB

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

"Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta pada Senin, 13 Maret 2023.

Akan tetapi, terkait perusahaan apa saja yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat ia ungkapkan karena masih didalami oleh para penyidik.

"Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.

Sebagai informasi, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.sinpo

Komentar: