Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:30 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id)
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di jatuhi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan terkait kasus tukar sabu barang bukti mengganti dengan tawas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30 Maret 2023). Dalam sidang tersebut terdakwa Teddy Minahasa Jaksa membacakan terdakwa Teddy di jatuhi tuntutan pidana hukuman mati. Jaksa menyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. sinpo

Komentar: