DIRDIK KPK

Kapolri Serahkan Nasib Brigjen Endar ke Dewas KPK

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 06 April 2023 | 17:52 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Ashar)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait polemik Brigjen Pol Endar Priantoro. Menurutnya, dia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini persoalan internal di KPK yang saat ini diselesaikan di Dewas. Kita tunggu saja,” ujar Sigit di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.

Sigit menyatakan, Polri tetap dengan keputusannya bahwa Brigjen Endar Priantoro diperpanjang masa tugasnya di KPK. “Saya kan memperpanjang Pak Endar pada 29 Maret. Namun demikian ada hal lain yang saat ini sedang diselesaikan oleh Pak Endar selaku anggota KPK Direktur Penyelidikan saat itu dengan internal KPK,” tuturnya.

Seperti diketahui, mantan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.

Perwira tinggi Polri bintang satu tersebut juga mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.sinpo

Komentar: