PENDAFTARAN CALEG

KPU Resmi Buka Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 30 April 2023 | 16:02 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu Serentak 2024 mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU Hasyim As'yari mengatakan pendaftaran ini terbuka bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ kota dan DPD RI dengan persetujuan dari pengurus pusat partai politik.

"Sebagaimana jadwal di peraturan KPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024, KPU (membuka) pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai tingkatannya demikian juga pendaftaran bakal calon DPD RI," kata Hasyim di kantornya, Minggu 30 April 2023.

Hasyim menjelaskan, pendaftaran caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (Dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol). Dengan tempat pendaftaran dilakukan di kantor KPU Pusat yang berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi, kata Hasyim, akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU di provinsi-nya masing-masing.

"Demikian juga untuk bakal calon DPRD Kabupaten/ kota akan didapftarkan oleh pengurus partai politik di tingkat kabupaten / kota di kantor KPU Kabupaten /kota masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI yang dapat mencalonkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dan dukungan, sebagai mana telah dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2022. "(Pendaftaran dilakukan) ke KPU Provinsi masing-masing," imbuhnya.

Adapun, lanjut Hasyim, waktu pendaftaran dibuka selama dua minggu, dari 1 sampai 14 Mei 2023. Dengan rincian tanggal 1 sampai 13 Mei dilakukan pada jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore waktu setempat.

"Pada hari terakhir 14 Mei akan dilakukan mulai jam 08.00 sampai 23.59 waktu setempat. Begitu juga waktu pendaftaran bakal calon anggota DPD RI," tandasnya.sinpo

Komentar: