BANDING HENDRA KURNIAWAN

Sidang Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar 10 Mei 2023

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 04 Mei 2023 | 17:58 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (SinPo.id/ Ashar)
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan bahwa sidang banding terhadap dua terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada 10 Mei 2023.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan menyebut bahwa sidang pada tanggal 10 Mei 2023 yang digelar mengagendakan pembacaan putusan.

"Tentang kasus ini, sesuai jadwal persidangan PT DKI, maka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan acara pembacaan putusan," ujar Binsar saat dihubungi, Kamis, 3 Mei 2023.

Seperti diketahui, Sebanyak dua terdakwa di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi langkah Hendra dan Agus tersebut.

"Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret," ujar Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat, 3 Maret 2023.

Hendra divonis pidana penjara tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: