RUU Perampasan Aset Diyakini Beri Efek Jera Koruptor

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 11 Mei 2023 | 13:05 WIB
Didik Mukrianto (Sinpo.id/DPR)
Didik Mukrianto (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Payung hukum ini bahkan diyakini memperkuat sistem pemberantasan korupsi.

"Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset," kata Didik kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.

Didik menilai pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok. Menurut dia, memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana salah satu cara jitu memberantas praktik rasuah

"Dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera," tegas dia.

Politikus Partai Demokrat itu tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang akan menempatkan narapidana Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia menilai langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.

"Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya," kata dia.

Surat presiden (Surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.sinpo

Komentar: