PEMILU 2024

Antisipasi Kecurangan di Pemilu 2024, KPU Kembali Gunakan Situng

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:52 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya sudah memiliki sejumlah strategi untuk mengantisipasi potensi kecurangan di pemilu 2024 mendatang. Salah satunya yaitu dengan menggunakan pendekatan teknologi.

KPU akan dengan kembali menggunakan sistem informasi penghitungan suara (Situng), yang sudah dibuat sejak Pemilu 2019.

"Kalau itu kan dari waktu ke waktu kita lakukan (antisipasi kecurangan). Misal pemilu 2019, KPU membuat Situng yang akan kita ubah menjadi sistem informasi rekapitupasi hasil suara yang sudah kita praktikan di pilkada 2020 dan kita adopsi untuk pemilu 2024," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta Pusat, Rabu 24 Mei 2023.

Hasyim menjelaskan, Situng adalah pengembangan dalam scan C1 yang diterapkan pertama pada Pemilu 2014. Yaitu petugas di TPS menscan dokumen C1 dan diupload ke laman KPU untuk dipublikasikan.

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga melakukan verifikasi, apakah hitungannya sudah benar atau tidak.

"Kalau ada tuduhan, 'Hitungannya enggak bener, kok dipublikasi?' Memang kita publikasikan apa adanya, senyatanya. Kalau memang salah, supaya publik juga tahu bahwa ada hitungan yang salah," ujar Hasyim.

"Tapi jangan lupa, yang salah-salah ini diketahui oleh KPU Pusat, dan kita kirimkan kembali (hasilnya) ke KPU Kabupaten/Kota dari mana [form] C1 dari TPS itu berasal untuk dikoreksi," tambahnya.

Lebih lanjut, KPU juga mempersilakan siapa pun untuk melihat, mengambil foto, atau merekam proses penghitungan suara di TPS yang digelar terbuka. Kemudian di sana juga akan ditugaskan saksi dari peserta pemilu, hingga panwas dari setiap TPS.

"Jadi itu dilakukan secara terbuka. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," ucapnya.

Hasyim menegaskan, jika ada komplain di tingkat kabupaten, pihaknya akan melakukan koreksi sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yaitu memeriksa hasil satu tingkat di bawahnya. 

Ia juga akan melarang KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI membawa komplain soal rekapitulasi langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU membuat kebijakan melarang KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, ketika rekapitulasi ada komplain, keberatan, kemudian mengatakan, 'Kalau anda tidak puas, bawa ke MK.' Kami larang itu," tegas Hasyim.

"Karena apa? Ini masih lingkup kerjanya KPU, masih tanggung jawab KPU, jadi enggak boleh buang-buang bola ke lembaga lain," tandasnya.

 sinpo

Komentar: