Pelaku Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Jakut Terancam Hukuman Mati

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:29 WIB
Tim Inafis Polda Metro Jaya dan Dokkes Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). (SinPo.id/Antara)
Tim Inafis Polda Metro Jaya dan Dokkes Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Polisi menyatakan bahwa dua pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial T (43)  terancam hukuman mati. Sebelumnya, jasad T ditemukan terbungkus karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu, 27 Mei 2023. 

Kasubdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyampaikan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan awal terungkap bahwa pembunuhan T direncanakan dan diotaki pelaku pelaku berinisial VWA (54). Sedangkan, pelaku berinsial MF (52) berperan ikut membantu membuang jasad T. 

"Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati," ujar Yudho pada Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Yudho, kedua pelaku pembunuhan VWA dan MF merupakan kakak beradik. Sang adik MF ikut terlibat lantaran diminta kakaknya VWA ikut membantu membuang jasad T. 

"VWA berperan sebagai pelaku utama yang membekap korban dengan selimut hingga tewas. Pelaku lantas membungkus jasad T menggunakan sebuah karung. Kemudian bersama MF membuang jasad T ke kolong Tol Cibitung-Cilincing," ungkapnya. 

Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan T dilatarbelakangi perselingkuhan dengan VWA. T dan VWA berkenalan melalui aplikasi kencan. 

"VWA mengaku mengenal korban di aplikasi dating Similar. Korban T minta dinikahin oleh VWA. Namun, VWA sudah beristri dan takut ketahuan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pada Minggu, 28 Mei 2023.sinpo

Komentar: