Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Respon Pihak Denny Indrayana

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:59 WIB
Gedung Bareskrim Polri (SinPo.id/ NTMC Polri)
Gedung Bareskrim Polri (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana merespon terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sistem Pemilu. 

Kuasa hukum Denny Indrayana, Muhamad Raviz Barokah mengatakan, kliennya meminta publik atau masyarakat tetap fokus pada isu mengawal putusan sistem Pemilu di MK. Dia berharap, adanya laporan tersebut tidak menggeser fokus publik dari isu advokasi menjadi isu hukum. 

"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat,” ujat Raziv dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 3 Juni 2023.

Menurut Raziv, putusan MK terkait sistem Pemilu merupakan prioritas utama yang harus dikedepankan. Untuk itu, kata dia, kliennya menginginkan publik untuk terus mengawal MK dalam mengadili dan memutus permohonan terkait sistem Pemilu di Indonesia. 

“Kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi,” tuturnya. 

Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bsreskrim Polri terkait dugaan adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugraha mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut yang diterima pada tanggal 31 Mei 2023.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2923.sinpo

Komentar: