Tim Advokat Pengawal Konstitusi Laporkan Hakim MK ke MKMK

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 30 Oktober 2023 | 17:37 WIB
Tim Advokat Pengawal Konstitusi saat melaporkan Arief Hidayat ke MKMK (SinPo.id/ Tim Media)
Tim Advokat Pengawal Konstitusi saat melaporkan Arief Hidayat ke MKMK (SinPo.id/ Tim Media)

SinPo.id - Tim Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan hakim MK Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan ini berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana pertimbangan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023.

Tim Advokat Pengawal Konstitusi yang diwakili Raden Elang Mulyana menyebut, apa yang disampaikan Arief Hidayat bukanlah merupakan argumentasi hukum pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Hal itu justru cerminan ketidakprofesionalan dan tendensi negatif terhadap penilaian rekan sejawat sesama Hakim Konstitusi yang membahas Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya tidak dituangkan maupun diungkapkan dalam Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) 

"Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota Majelis hakim yang tidak setuju (disagree) atau berbeda secara argumentasi hukum substantif, sehingga menghasilkan amar yang berbeda," kata Elang dalam keterangannya, Senin, 30 Oktober 2023

Contohnya, kata Elang, mayoritas hakim menerima permohonan yang bersangkutan baik seluruhnya atau sebagian, tetapi hakim minoritas menolak. Namun hal itu juga harus berdasarkan pada penilaian hukum secara objektif tanpa adanya tendensius dengan pendapat hakim lainnya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 “Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia”. Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 “Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim”.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Hakim Konstitusi banyak menyentuh atau bersinggungan dengan rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat rahasia," jelasnya.

Selain itu, sambung Elang, terdapat video yang beredar di media sosial khususnya di Youtube, pada acara Konferensi Hukum Nasional 2023 yang diselenggarakan oleh BPHN dalam kanal Youtube BPHNTV Official yang tayang pada tanggal 25 Oktober 2023, cenderung tendensi negatif dan menyudutkan salah satu pihak.

"Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi. Atau setidak-tidaknya menghukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," tegasnya.

"Kami memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa laporan dan temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," sambungnya.sinpo

Komentar: