Penanganan Perkara PHPU di MK Menyesuaikan Putusan MKMK

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 25 Maret 2024 | 11:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/Wisatasekolah)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sinpo.id/Wisatasekolah)

SinPo.id -  Juru bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih memastikan putusan MKMK yang teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 akan disesuaikan dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Adapun PHPU tersebut berkaitan dengan sejumlah gugatan baik Pilpres, maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Dengan demikian, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut menangani perkara terkait gugatan tersebut.

"Untuk pilpres, beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," kata  kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

Enny menyampaikan, Hakim Anwar masih bisa menangani perkara sengketa Pileg lainnya. Namun, dengan batasan menyesuaikan dengan putusan MKMK.

"Yang Mulia Pak Anwar masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan," ujarnya.sinpo

Komentar: