Hakim MK: Presiden Itu Simbol Negara, Kurang Elok Kalau Dipanggil

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 05 April 2024 | 14:51 WIB
Hakim MK Arief Hidayat. (SinPo.id/tangkap layar)
Hakim MK Arief Hidayat. (SinPo.id/tangkap layar)

SinPo.id -  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, alasan Mahkamah memanggil empat menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini, ke persidangan sengketa Pilpres 2024, karena kurang tepat jika menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Arief di Ruang Sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. 

Menurut Arief, Pilpres 2024 memang lebih hiruk pikuk ketimbang Pilpres sebelumnya. Dimana, ada soal pelanggaran kode etik di MK dan KPU, termasuk dugaan cawe-cawe presiden sebagaimana didalilkan para pemohon 01 dan 03.

Namun, untuk meminta keterangan tersebut, MK pun memanggil para menteri. Sedangkan presiden tidak. Alasannya, sebagai simbol negara, sudah mestinya semua menjunjung tinggi.

"Kalau (presiden) hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder. Maka kita memanggil pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon," kata Arief.

Arief menyampaikan, dalil pemohon baik kubu Anies dan Ganjar menyatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024. Seperti ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri hingga Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam memenangkan pasangan calon tertentu. Menurut Arief, sangkaan ini perlu dibuktikan dalam persidangan.

"Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral. Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg legislatif," kata Arief.

Sebagai informasi, tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, sangat ideal apabila MK dapat menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Todung beranggapan pengelolaan dana bansos yang selama ini dipersoalkan publik merupakan tanggung jawab presiden, di samping juga Menkeu dan Mensos. Ia berharap kehadiran Jokowi dapat menjawab pelbagai pertanyaan yang mengemuka di publik.

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. sinpo

Komentar: