Terima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS, Harta Achsanul Qosasi Cuma Rp24 Miliar

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 03 November 2023 | 12:53 WIB
Achsanul Qosasi (Sinpo.id/Achsanul Qosasi)
Achsanul Qosasi (Sinpo.id/Achsanul Qosasi)

SinPo.id -  Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS di Kementrian Kominfo.

Achsanul ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang pengamanan korupsi BTS senilai Rp40 miliar.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi persnya di kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Namun demikian, penerimaan Achsanul tak mempengaruhi harta kekayaan miliknya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achsanul tahun 2022, pria kelahiran Sumenep 1966 itu hanya memiliki harta senilai Rp24.853.836.289.

Dalam rinciannya, Achsanul mencantumkan sejumlah harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 12 bidang dengan rincian 4 diantaranya berada di Sumenep, 5 bidang di Jakarta Selatan dan 3 bidang sisanya di Bogor dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp21.849.891.000.

Sedangkan isi garasi Achsanul tercatat ada 7 unit mobil yang terdiri dari 2 unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Camry, dua unit VW, satu unit Toyota Kijang Innova, dan satu unit Mitsubishi Outlander Sport. Adapun total nilai keseluruhan isi garasi Achsanul mencapai Rp1.477.026.800.

Dalam laporan yang sama, Achsanul juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp4.356.000.000 dan kas setara kas senilai Rp2.006.368.314.

Sementara itu Achsanul juga tercatat memiliki hutang senilai Rp4.835.449.825.



sinpo

Komentar: