Geledah Rumah Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan Tujuh Kerangka Janin

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 04 November 2023 | 15:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Polda Metro kembali menggeledah rumah tersebut pada Kamis, 2 November 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tujuan penggeledahan yakni mencari barang bukti tambahan. Polisi juga mencari janin yang digugurkan di lokasi.

“Pendalaman kembali pada proses penyidikan untuk melakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jakarta Timur tersebut di septic tank,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu, 4 November 2023.

Dalam proses tersebut, kata Trunoyudo, penyidik pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Forensik, serta penyedia jasa pengurasan septic tank.Benar saja, polisi mendapat kerangka yang diduga janin bayi yang diaborsi.

“Didapat ada yang diduga tujuh kerangka janin yang saat ini juga masih dilakukan proses pendalaman,” kata dia.

Diketahui, polisi sudah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni IS yang melakukan aborsi, A yang membantu IS melakukan aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau Pasal 299 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.sinpo

Komentar: