Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Rp40M untuk Kondisikan Audit Proyek BTS

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 17 November 2023 | 11:31 WIB
Achsanul Qosasi (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Achsanul Qosasi (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan terkait uang Rp40 miliar yang diterima Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut Achsanul mendapat uang sekitar Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawa (IH) melalui Windi Purnama (WP) untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek ini. 

"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya dikutip Jumat, 17 November 2023.

Kuntadi mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa uang yang diterima Achsanul tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang disidik oleh Kejagung seperti yang ramai diisukan.

“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” tuturnya. 

Lebih jauh, Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari Achsanul dan tersangka Sadikin Rusli (SDK) sebesar Rp 31,4 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) hasil dari korupsi proyek BTS ini. 

 "Tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 dollar AS dari Saudara AQ dan Saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ungkap Kuntadi. 

Diketahui, Achsanul ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS pada Kementrian Kominfo. Ia diduga menerima uang pengamanan rasuah dari proyek yang berjalan era Menkominfo Johnny G Plate senilai Rp40 miliar.

Penetapan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi persnya di kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang sebagai tersangka," kata Kuntadi.




sinpo

Komentar: