KPK Dukung Proses Hukum Pemerasan Mentan SYL yang Libatkan Firli Bahuri

Laporan: david
Jumat, 17 November 2023 | 13:33 WIB
Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan (Sinpo.id)
Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya meminta koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami dalam penanganan perkara ini, masih dalam taraf koordinasi, kemudian ada juga tranparansi. Kami apresiasi dan akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," kata Yudhiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 17 November 2023.

Dukungan itu ditunjukkan KPK dengan mengundang Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk rapat koordinasi. KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

"Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi," katanya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK bersama Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menemukan adanya kendala berarti terkait penanganan kasus tersebut. Untuk itu, KPK menilai sejauh ini tidak diperlukan supervisi. 

"Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya," katanya.

Kendati begitu, Ade Safri belum dapat memastikan jadwal gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Menurutnya, penyidik saat ini sedang melakukan konsolidasi, analisis, dan evaluasi terkait penyidikan yang sudah berlangsung selama lima pekan terakhir.

"Nanti kita tunggu pasti kita update. kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 91 saksi. Salah satunya, Ketua KPK, Firli Bahuri yang sudah diperiksa dua kali.

Selain itu, penyidik juga sudah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan rumah sewaan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. sinpo

Komentar: