Pemprov DKI dan Dewan Pengupahan Gelar Sidang Tertutup, Tentukan Rekomendasi Besaran UMP

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 17 November 2023 | 17:15 WIB
Kadisnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho. (SinPo.id/Anam)
Kadisnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho. (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan menggelar sidang penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 hari ini, Jumat, 17 November 2023. Sidang digelar di Balai Kota DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidang akan menentukan rekomendasi besaran UMP Jakarta yang akan diputuskan.

"Iya, setelah selesai sidang, kita membuat rekomendasi ke pak gubernur untuk menetapkan angkanya," kata Hari saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 17 November 2023.

Hari mengatakan, sidang penetapan besaran UMP berlangsung secara tertutup. Adapun, lanjut Hari, Dewan Pengupahan yang hadir terdiri dari beberbagai unsur, mulai dari pemerintah, swasta hingga serikat pekerja.

"(Sidang) tertutup aja, biar nanti tunggu hasilnya. Seluruhnya, unsur pemerintahan dari universitas BPS dari LIPI, dari pengusaha Aprindo maupun KADIN, kemudian dari serikat pekerja, semuanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Hari menyebut, rekomendasi yang dihasilkan dari sidang nantinya akan langsung disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya selesai sidang, kalau Sidangnya sampai malem ya Mungkin senen lah kita masuk ke pak gub," tandasnya.sinpo

Komentar: