Usai Putusan MK Terbaru, Wakil Ketua TKN Nilai Hukuman ke Anwar Usman Tak Tepat

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 30 November 2023 | 18:44 WIB
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gjbran, Habiburokhman (SinPo.id/ Ashar)
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gjbran, Habiburokhman (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran angkat bicara terkait hukuman etik terhadap Anwar Usman usai Mahkamah Konstitusi (MK)  mengeluarkan putusan MK yang menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gjbran, Habiburokhman menyebut  hukuman etik berat yang diterima mantan Ketua MK Anwar Usman tidak tepat.

Dia menilai, putusan MKMK tidak ada pembahasan hingga pembuktian dugaan intervensi yang dilakukan Anwar Usman saat menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 atau dimaknai MK nomor 90 tahun 2023.

"Dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi, ya. Hal yang kemudian disebut dijadikan alasan menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Menurut dia, dalam bulir keputusan MKMK tidak ada fakta yang diambil dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti. Apalagi, kata dia, fakta persidangan MKMK juga tidak ada saksi termasuk sembilan hakim konstitusi yang menyampaikan keterangan terkait intervensi.

"Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi. Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau saudara Anwar Usman di hukum berat karena disebut membuka ruang intervensi," ungkap dia. 

Lebih jauh, Habiburokhman menganggap bahwa hukuman yang diterima Anwar Usman merupakan hal yang tidak tepat. Dia mengatakan putusan itu di luar akal sehat. 

"Kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri. Dan ini ya teman-teman, saya sampaikan diperkuat lagi ya dengan keputusan MK nomor 141 kemarin," tuturnya. sinpo

Komentar: