PHPB Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Akibat Dugaan Black Campaign

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 05 Desember 2023 | 18:12 WIB
Wirakusumah beserta jajaran PHPB di kantor Bawaslu RI (Sinpo.id)
Wirakusumah beserta jajaran PHPB di kantor Bawaslu RI (Sinpo.id)

SinPo.id -  Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Muhaimin Iskandar selaku Cawapres nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat dugaan pelanggaran pemilu damai.

Dalam laporannya, PHPB menilai Cak Imin, telah melakukan kampanye hitam atau Black Campaign dalam kampanye  Kongres Pemuda Perubahan di Convention Center Smesco, Jakarta, 29 November 2023.

"Senyatanya kembali melakukan perbuatan yang sangat bertentangan dengan semangat “Pemilu Damai 2024”, dimana dirinya telah melontarkan pernyataan yang merupakan hal terlarang dalam kampanye Pemilu, yakni, “Saatnya kita berubah, yang zalim diganti yang adil"," ujar perwakilan PHPB, Wirakusumah mengutip pernyataan Cak Imin dalam laporannya, Selasa, 5 Desember 2023.

"Adapun atas pernyataan Cak Imin tersebut, maka patut diduga merupakan Black Campaign dikarenakan telah membuat suatu isu dengan tanpa didukung oleh fakta atau bukti," sambung laporan tersebut.

Wirakusumah menilai pernyataan Cak Imin sangat tendensius karena berisikan ajakan, himbauan, hasutan dan bahkan fitnah yang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Oleh karenanya, Cak Imin dalam hal ini patut diduga telah melakukan pelanggaran Kampanye Pemilu, dengan melakukan kampanye pemilu yang dilarang, sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," jelas dia.

Selain itu, Wirakusumah juga menilai politisi PKB itu telah melanggar ketentuan Pasal 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf c dan huruf d UndangUndang PEMILU SERTA ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

"Oleh sebab itu dan atas hal tersebut, maka kami dari PHPB dengan ini melaporkan Cak Imin dalam kedudukannya sebagai cawapres peserta pemilu kehadapan Bawaslu agar dapat menegakkan aturan Hukum Pemilu sebagaimana semestinya, dengan memeriksa, menyidik, dan memberikan sanksi hukuman jika kemudian Cak Imin terbukti melakukan kesalahan," tegas dia.

Wairakusumah menekankan Bawaslu diharapkan bisa menindaklanjuti laporan tersebut, demi tercapainya pemilu damai agar persatuan dan kerukunan hidup di masyarakat tetap terjaga.sinpo

Komentar: