Pimpinan KPK Ingatkan Penyidik untuk Segera Panggil Eddy Hiariej

Laporan: david
Kamis, 14 Desember 2023 | 14:39 WIB
Eddy Hiariej (Sinpo.id/David)
Eddy Hiariej (Sinpo.id/David)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan mengingatkan penyidik agar memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Alex mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan seseorang memang kewenangan penyidik KPK. Namun, dirinya sebagai pimpinan lembaga antikorupsi bisa mengingatkan penyidik untuk segera memanggil Eddy.

"Kalau terkait pemanggilan, ya itu tidak sampai ke pimpinan kapan akan dipanggil. Tetapi, misalnya kalau lama enggak dipanggil ya paling kita akan tagih, 'lho itu mana? Kenapa lama enggak dilakukan pemanggilan?', paling kita ingatkan saja," kata Alex dalam keterangannya, Kamis 14 Desember 2023.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp8 miliar dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Menurut Alex pemanggila Eddy Hiariej harus segera dilakukan. Sebab KPK sudah menahan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapnya.

"Kemarin kan dari pihak yang memberi kan sudah dilakukan upaya paksa penahanan, kan enggak adil juga dong, yang dari sisi pemberi itu sudah kita lakukan upaya paksa penahanan, tapi dari sisi penerima belum," ujar Alex.

Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap. KPK menjerat dua orang lainnya selaku orang dekat Edsy Hiariej, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.

KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.sinpo

Komentar: