KPK Bahas Laporan PPATK soal Dana Kampanye Pemilu

Laporan: david
Rabu, 20 Desember 2023 | 19:18 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima data transaksi janggal terkait dana untuk kampanye pada Pemilu 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK memastikan akan membahas tindak lanjut perihal data tersebut.

"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.

Alex tidak bisa berbicara banyak mengenai data PPATK tersebut karena termasuk ke dalam informasi intelijen. 

"Tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," kata Alex. 

"Kalau yang lain masih ke luar kota," sambungnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024. 

Hal itu menindaklanjuti temuan PPATK yang disampaikan dalam agenda 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis 14 Desember 2023. 

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023. 

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," kata Ivan. 

Ivan menjelaskan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

"Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," ungkap Ivan. 

Ia tidak menyebut identitas orang atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu serta Aparat Penegak Hukum (APH).sinpo

Komentar: