Ringkus 18 Pelaku Curanmor, Polisi: Motor Dijual Lewat Medsos

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 Desember 2023 | 19:50 WIB
Ilustrasi curanmor. (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi curanmor. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan jajaran Polsek berhasil meringkus 18 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 21 unit sepeda motor hasil kejahatan hanya dalam waktu sebulan. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan  para pelaku ini tidak menjual motor curian ke luar daerah. Melainkan ditawarkan melalui media sosial (medsos). 

"Uniknya tadi mereka tidak lagi jual ke luar wilayah, namun langsung ditawarkan melalui sarana media sosial. Saat ini kami masih dalami," ujar Bintoro kepada wartawan pada Rabu, 20 Desember 2023.

Menurut dia, para tersangka ini terungkap dari 12 laporan polisi yang masuk kePolres metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek. Dia mengatakan, para pelaku merupakan sindikat yang berbeda.

Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan, pihaknya melakukan upaya preventif terkait maraknya kasus curanmor di Jakarta Selatan ini. Upaya dilakukan dengan terus menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk waspada terhadap aksi curanmor.

"Bapak kapolres sudah wanti-wanti dan juga menyampaikan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan yang pertama adalah kegiatan preemtif, di mana kita melaksanakan imbauan kepada masyarakat dengan cara door to door, di mana kita melaksanakan kegiatan sambang, kegiatan Halo Polisi dan di situ kita sampaikan bahwa kita memohon kepada masyarakat untuk mengantisipasi terhadap kasus kasus pencurian kendaraan bermotor," ungkap dia. 

Adapun para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.sinpo

Komentar: