Petinggi Harita Group Jadi Tersangka, KPK Isyaratkan Usut Korupsi Tambang Nikel

Laporan: david
Kamis, 21 Desember 2023 | 14:54 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengusut dugaan korupsi tambang nikel di Maluku Utara. KPK sudah mengantongi sejumlah informasi terkait persoalan tambang nikel.

Hal ini sejurus dengan upaya penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan pihak swasta Stevi Thomas sebagai tersangka. 

"Tidak tertutup kemungkinan Maluku Utara terkenal dengan tambang nikelnya kan. Nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami," ungkap Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Kamis 21 Desember 2023.

Stevi Thomas ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Abdul Gani Kasuba. Dia merupakan petinggi perusahaan tambang nikel raksasa yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. 

Stevi Thomas merupakan Direktur Ekseternal dari anak perusahaan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada. Suap yang diduga diberikan Stevi kepada Abdul Gani terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Selain itu, KPK menduga Abdul Gani banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya, salah satunya Ramadhan Ibrahim. Uang yang diterima Abdul Gani diduga terkait perizinan, pekerjaan proyek, dan jual beli jabatan.

"Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan yang bersangkutan(Abdul Gani)," ucap Alex.

KPK memastikan bakal mendalami dugaam suap lainnya yang diterima Abdul Gani. Pun termasuk dugaan rasuah terkait persoalan nikel yang diduga berkaitan dengan Harita Group.

"Nanti di dalam proses penyidikan (didalami)," tegas Alex.

Sementara itu, Corporate Secretary Harita Group  Franssoka Sumarwi dalam keterangan resminya tak membantah jika Stevi Thomas turut dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Melalui Franssoka, Harita Group menyampaikan keprihatinnya.

"Kami sangat prihatin mendengar Bp. Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut," ucap Franssoka.

Dikatakan Franssoka, Harita Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harita Group jug patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

Franssoka juga menekankan persoalan hukum yang sedang terjadi pada Stevi Thomas, tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan Perseroan.

"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," kata Franssoka.

Selain Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas, KPK menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim; dan  pihak swasta, Khristian Wuisan.

Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima uang senilai Rp 2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023. Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp 725 juta.

KPK pun telah menahan Abdul Gani, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim, serta Stevi Thomas selama 20 hari pertama di rutan KPK. Sementara, Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.sinpo

Komentar: