Kapolda Metro Jaya Ancam Tangkap Firli Jika Tak Kooperatif

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 21 Desember 2023 | 15:05 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (SinPo.id/Antara)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Polda Metro Jaya merespon ihwal mangkirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 21 Desember 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Firli jika tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.

Karyoto menyampaikan akan berkoordinasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk menentukan ihwal langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini. 

"Saya tanya dulu ke Dirkrimsus (Kombes Ade Safri Simanjuntak) langkah selanjutnya bagaimana,* ungkap dia. 

Diketahui, Firli mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 21 Desember 2023. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. 

Ian mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Polda Metro Jaya. 

"Kita kan sudah minta permohonan penundaan pemeriksaan hari ini," kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Ian, Firli absen lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan hari ini.

"Surat permohonan penundaanya dengan alasan ada kegiatan yang sangat urgent bersamaan dengan pemeriksaan hari ini," ungkap dia. sinpo

Komentar: