Kejaksaan Tahan Jubir Timnas AMIN

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Desember 2023 | 02:53 WIB
Ilustrasi penjara (pixabay)
Ilustrasi penjara (pixabay)

SinPo.id -  Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap dan menahan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji dan Ike Andriani. Mereka berdua berkasus dan menjadi tersangka perkara pajak dan pencucian uang setelah tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.

"Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kejari Jaktim melalui siaran pers resminya, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim dan Plh Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu 27 Desember 2023 malam.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan Cipinang). Mereka diproses lewat berkas perkara yang terpisah. Indra ditahan di Cipinang, Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.

"Yaitu untuk Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023," kata Kejari Jaktim.

Selanjutnya, Indra dan Ike secara terpisah akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung dari malam ini, yakni 27 Desember, hingga 15 Januari 2024.sinpo

Komentar: