Kejagung Persilahkan Timnas Amin Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 28 Desember 2023 | 21:36 WIB
Indra Charismiadi. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Indra Charismiadi. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon ihwal Timnas Amin yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Indra Charismiadi yang terjerat kasus penggelapan pajak. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan pihak Indra dan kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. 

"Mengajukan suatu proses penangguhan penahanan silakan saja, tapi proses penegakan hukum itu tetap berjalan, apakah yang diajukan suatu proses penahanan atau pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan kepada tahanan kota atau tahanan rutan pasti kita akan pertimbangkan," kata Ketut dalam video yang dibagikan ke awak media, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut Ketut, pihak tersangka boleh saja mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, kata dia, proses hukum tersangka tetap berjalan. 

Ketut berujar,  nantinya tim jaksa akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan tersangka bisa dikabulkan atau tidak.

"Itu hal yang biasa, jadi silakan diajukan sesuai dengan proses hukum, nanti akan dipelajari dan dipertimbangkan oleh tim penuntut umum apakah layak atau tidak orang tersebut diberikan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan," ungkap Ketut. 

Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengajukan penangguhan penahanan tersangka jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. 

Diketahui, Aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap dan menahan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji dan Ike Andriani. Mereka berdua berkasus dan menjadi tersangka perkara pajak dan pencucian uang setelah tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.

"Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kejari Jaktim melalui siaran pers resminya, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim dan Plh Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu 27 Desember 2023 malam.sinpo

Komentar: