MAKI Bakal Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 29 Desember 2023 | 17:58 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (SinPo.id/Antara)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bakal menggugat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Boyamin pun meminta agar Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan  ihwal isi Keppres Pemberhentian Firli dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," tuturnya. 

Lebih jauh, Boyamin mengatakan, setidaknya ada tiga dasar mengapa Firli harus diberhentikan tidak dengan hormat. Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.

"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Boyamin. 

Kemudian kedua, Firli harus masuk daftar hitam dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Dan terakhir, untuk memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.

"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ungkap dia. sinpo

Komentar: