Menko Polhukam Pastikan Pemerintah Pelototi Aduan Terkait Pemilu 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 03 Januari 2024 | 15:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/ Khaerul Anam).
Menko Polhukam Mahfud MD (SinPo.id/ Khaerul Anam).

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah bakal memantau setiap pengaduan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Kemenko Polhukam bahkan telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

"Sebagai menko polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Dia juga menegaskan pemerintah menjamin setiap pelanggaran terkait pemilu akan ditindak oleh pihak terkait dan berwenang.

Oleh karena itu, Mahfud memuji aksi cepat TNI yang memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap oknum prajuritnya terkait kasus penganiayaan beberapa relawan salah satu pasangan calon di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

"Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisiplinan. Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan (di) daerah lain, kalau ada," kata Mahfud.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

KPU RI menetapkan masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kemudian masa tenang pada 11-13 Februari 2024. KPU menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.

KPU juga telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta pemilu, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bernomor urut 3.sinpo

Komentar: