KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Korupsi oleh Eddy Hiariej

Laporan: david
Rabu, 10 Januari 2024 | 17:43 WIB
Mantan Wamenkumam Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)
Mantan Wamenkumam Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) kepada mantan Wamenkumam Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Aliran uang kepada Eddy Hiariej didalami penyidik KPK lewat tiga saksi pada Selasa 9 Januari 2023. Dua saksi di antaranya merupakan orang dekat dari Eddy Hiariej.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari Tersangka HH untuk Tersangka EOSH selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 10 Januari 2023.

Adapu dua orang itu bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sementara satu saksi lainnya ialah Anita Zizlavsky selaku swasta.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.

Selain Eddy, Yogi, dan Yosi, KPK juga menjerat Helmut Hermawan. Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar Helmut. Uang dari Helmut itu diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.

KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Hakim tunggal Estiono akan mengadili perkara dengan agenda sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024. Diduga permohonan praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK.sinpo

Komentar: