Albertina Ho: Dewas KPK Dalami Laporan Pelanggaran Etik Ghufron-Marwata

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 12 Januari 2024 | 04:51 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. Hal itu diungkap oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

"Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar. Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah," kata dia pada Kamis 11 Januari 2024.

Aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK. Menurut Albertina, pendalaman pelanggaran etik ini masih tahapan klarifikasi.

"Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda  Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang)," tambahnya.sinpo

Komentar: