Kemenag Buka Rekrutmen 500 Da'i Untuk Dakwah di Wilayah 3T Selama Ramadan 2024

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 13 Januari 2024 | 12:40 WIB
Ilustrasi da'i (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi da'i (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bagi 500 penceramah atau da'i yang akan berdakwah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi mengatakan, pengiriman da'i ke wilayah 3T ini merupakan upaya memberikan pelayanan keagamaan yang merata, khususnya selama bulan suci Ramadan.

“Kami membuka kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di wilayah 3T pada Ramadan 1445 Hijriah,” kata Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2024.

Zayadi, yang menyatakan tujuan program ini adalah untuk menyebarkan pesan-pesan keagamaan di wilayah-wilayah yang lebih membutuhkan.

Menurutnya, program ini telah rutin dilaksanakan di dua tahun terakhir dengan fokus tidak hanya pada ceramah agama, tetapi juga pada pemberantasan buta aksara Al-Qur'an dan peningkatan pemahaman aspek akidah dan syariat.

“Selama 2 tahun terakhir, kita rutin mengirim dai ke wilayah 3T yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat. Karenanya, ini bagian dari upaya Kemenag untuk menyapa masyarakat di wilayah 3T," ujarnya.

Perekrutan dibuka mulai 10 hingga 31 Januari 2024. Ada dua tahap seleksi, yaitu: pengumpulan berkas dan wawancara. Untuk mendaftar, calon da'i 3T dapat mengisi formulir melalui http://bit.ly/FormDaiWilayah3T2024.

Para da'i yang terpilih dan dikirim ke wilayah 3T selama Ramadan, kata Zayadi, akan mendapatkan insentif, transportasi, akomodasi, dan sertifikat. 

“Penugasan direncanakan berlangsung pada 1 sampai 31 Maret 2024. Kami berharap, para dai dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah yang membutuhkan,” tandasnya.

Berikut kriteria yang harus dimiliki calon Dai 3T:

1. Pria dengan usia 25-40 tahun;

2. Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan hafal minimal 2 Juz;

3. Memahami kitab Turats/Kitab Kuning;

4. Bersedia ditempatkan di daerah pilihan;

5. Memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, atau sertifikat Standardisasi Dai MUI dan Ormas Islam lainnya.sinpo

Komentar: