KPK Panggil Politikus Golkar Idrus Marham Terkait Kasus Eddy Hiariej

Laporan: david
Selasa, 30 Januari 2024 | 14:31 WIB
Politikus Partai Golkar Idrus Marham. (SinPo.id/Istimewa)
Politikus Partai Golkar Idrus Marham. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Idrus Marham terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mantan Menteri Sosial itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Idrus Marham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis 30 Januari 2024. 

Bekas anggota DPR RI itu sedianya dipanggil KPK pada Kamis, 25 Januari 2024. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan KPK.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

Mereka disebut menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM sebesar Rp8 miliar. KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri. 

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej dkk belum ditahan KPK dan sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sementara Helmut sudah ditahan KPK. Baru-baru ini, Helmut mencabut permohonan Praperadilan.sinpo

Komentar: