TKN: Putusan DKPP Tidak Ada Kaitannya dengan Pencalonan Prabowo-Gibran

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 05 Februari 2024 | 14:45 WIB
Konferensi pers di Media Center TKN (Sinpo.id)
Konferensi pers di Media Center TKN (Sinpo.id)

SinPo.id -  Wakil Ketua TKN, Habiburokhman menanggapi adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada para Komisioner KPU terkait  pendaftaran Pilpres 2024.

Dikatakan Habiburokhman bahwa putusan tersebut tidak berkaitan dengan legal standing pencalonan Prabowo-Gibran.

"Bahwa putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Lebih jauh Habiburokhman menjabarkan putusan tersebut sudah sejalan dengan kerja yang selama ini dilakukan KPU RI.

"Putusan tersebut menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional. Pertimbangannya ya sama bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kasus para teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi," kata Habiburokhman.

Sebagai informasi, pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Namun demikian putusan tersebut tak mempengaruhi jalannya Pilpres, mengingat isi putusan menegaskan bahwa KPU harus menjalankan hasil putusan MK terkait batas usia pencalonan di Pilpres 2024.sinpo

Komentar: