Kejagung Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Komoditi Timah

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 06 Februari 2024 | 20:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut dua tersangka itu berinisial TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka, yakni TN dan AA," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa, 6 Februari 2024.

Selain itu, kata Ketut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas logam Mulia seberat 1.062 gram. 

"Kemudian, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian, Rp83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840," ungkapnya. 

Ketut mengatakan, CV VIP pada tahun 2018 telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. 

Lalu, tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah. 

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," kata Ketut. 

Lebih lanjut, Ketut menuturkan, pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan," tandasnya. sinpo

Komentar: