KPK Panggil Eks Anggota DPD RI Kemala Motik

Laporan: david
Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/dok)
Gedung KPK RI (SinPo.id/dok)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI periode 2009-2014, Kemala Motik Abdul Gafur pada hari ini, Kamis 7 Maret 2024.

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinisi (Pemprov) Maluku Utara, yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Kemala Motik Abdul Gafur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 7 Maret 2024.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.

Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: