Jaksa Ungkap Peran Achsanul Qosadu Rekayasa Hasil Pemeriksaan BAKTI Komifo

Laporan: david
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:28 WIB
Persidangan korupsi BTS Kominfo (SinPo.id/david)
Persidangan korupsi BTS Kominfo (SinPo.id/david)

SinPo.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap Achsanul Qosasi diduga melakukan rekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Uang tunai sebesar US$2,64 juta atau sebesar Rp40 miliar diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan maksud supaya terdakwa membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Adapun uang itu berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sebagai Anggota III BPK, Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 kementerian dan lembaga, termasuk Kominfo.

Jaksa menjelaskan, BAKTI Kominfo memiliki Program BTS/Lastmile Project berupa pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020.

Pengadaan BTS tersebut dilaksanakan dengan skema belanja modal (CAPEX) dan dengan target komulatif sebanyak 7.904 site, yang direncanakan pembangunan tahun 2020 sebanyak 639 site, tahun 2021 sebanyak 4.200 site, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 site.

Kemudian, pekerjaan BTS 2021 menggunakan sumber alokasi anggaran sebesar Rp11.718.651.399.000 (Rp11 triliun) dan dilaksanakan oleh tiga konsorsium. Di antaranya, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Pekerjaan Paket 1 dan 2.

"Sadikin Rusli bersama dengan stafnya yang bernama Arviana membuka koper tersebut. Sadikin Rusli melihat di dalam koper berisi uang dengan pecahan 100 USD catatan yang menyatakan Rp40 miliar," ungkap jaksa.

"Selanjutnya Sadikin Rusli segera turun di ujung atas eskalator depan lobi hotel menunggu terdakwa Achsanul Qosasi. Sekitar 20 Menit kemudian terdakwa datang, bersama-sama Sadikin Rusli bersama-sama naik ke kamar Sadikin Rusli. Terdakwa menanyakan "lo ada kamar lain? Gua mau kencing'," lanjut jaksa.

Setelah buang air kecil, Achsanul dan Sadikin menuju kamar lainnya untuk penyerahan uang.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.sinpo

Komentar: