Jokowi Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Jatim Bagian Selatan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 08 Maret 2024 | 10:42 WIB
Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bagian selatan, Kabupaten Madiun, Jatim. (SinPo.id/Antara)
Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bagian selatan, Kabupaten Madiun, Jatim. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) bagian selatan, Kabupaten Madiun, Jatim pada Jumat, 8 Maret 2024.

Dengan mengucap bismilahirohmanirohim pada pagi hari ini saya resmikan pelaksanaan Inpres jalan daerah di Provinsi Jawa Timur," kata Presiden Jokowi disaksikan secara daring melalui tayangan langsung YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat.

Jokowi mengatakan bahwa di Provinsi Jatim, pembangunan dan perbaikan jalan dilakukan di 33 ruas jalan dengan totalnya mencapai 275 kilometer (km) dengan anggaran Rp925 miliar.

"Ini anggaran yang tidak kecil, sekali lagi Rp925 miliar untuk 33 ruas jalan salah satunya adalah yang kita lihat di sini," ucap Jokowi.

Adapun, peresmian Inpres Jalan Daerah Provinsi Jatim bagian selatan itu ditandai dengan proses penekanan tombol sirene dan penandatangan prasasti.

Tampak hadir saat peresmian tersebut, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Sebelumnya, Jokowi beserta rombongan terbatas bertolak menuju Provinsi Jatim, Jumat dalam rangka kunjungan kerja.

Kepala Negara bersama rombongan lepas landas sekitar pukul 07.30 WIB dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Tampak melepas keberangkatan Presiden, yaitu Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, Pangkoopsud I Marsda TNI Mohammad Nurdin, dan Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Destianto Nugroho Utomo.sinpo

Komentar: