KPK: Nilai Proyek Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rp120 Miliar

Laporan: david
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:09 WIB
Gedung KPK (SinPo.id)
Gedung KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI mencapai Rp120 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari jumlah nilai proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai puluhan miliar.

"Nilai proyek di Kesekjenan DPR kurang lebih Rp120-an miliar, tapi kerugian keuangan negaranya puluhan miliar sementara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pengadaan yang dikorupsi itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

Perbuataj melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut. Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hany formalitas.

Adapun pengadaan yang diduga dikorupsi yaitu kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan.

Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.

"Ya nanti lah dalam proses penyidikan pasti akan kami kembangkan segala informasinya" ujar Ali.

Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara ini. Di antaranta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. 

Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati telah memenuhi panggilan tim penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum mengungkap materi yang bakal didalami tim penyidik terhadap dua saksi dimaksud.

"Untuk dua saksi dimaksud (Indra dan Hiphi), hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.sinpo

Komentar: