PENCURIAN SEPEDA MOTOR

Ditinggal Memetik Kelapa, Honda CRF Digondol Maling

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 31 Maret 2024 | 22:14 WIB
Ilustrasi pencurian motor (SinPo.id/ NTMC Polri)
Ilustrasi pencurian motor (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Polsek Muara Telang Polres Banyuasin menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya berinisial BS (28) dan HN (28).

Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 4 Maret 2024 Pukul 16.00 WIB di area kebun kelapa Desa Terusan Dalam, Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF tahun 2020 warna hitam dengan nopol BG 5614 ADF," kata Ahmad dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 31 Maret 2024.

Mulanya, kata Ahmad, korban DP pergi ke kebun kelapa menggunakan sepeda motor. Ketika sedang memetik buah kelapa bersama temannya, tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motornya menyala.

"Ternyata terlihat satu orang pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban tersebut," jelas dia.

Kemudian korban dan saksi mengejar pelaku namun tidak berhasil mendapatkannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Telang.

"Dan pada Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB diketahui bahwa pelaku berada diseputaran OPI Mall Jakabaring," katanya.

Polisi, sambung Ahmad, menangkap BS dan HN. Dari pengakuan keduanya, sepeda motor korban telah dijual ke seseorang dengan harga Rp7 juta.

"Kedua pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone dan pakaian,” terangnya.

Kini kedua pelaku telah mendekam di Rutan Mapolsek Muara Telang guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang turut disita yakni satu lembar STNK Sepeda Motor Honda CRF Nopol BG 5614 ADF.

“Selanjutnya satu handphone merk Oppo, satu celana panjang jeans dan satu baju kaos milik pelaku BS. Kemudian satu celana pendek jeans dan satu baju kaos milik pelaku HN," ucap Ahmad.sinpo

Komentar: