Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalur Puncak Bogor Selama Arus Mudik Lebaran

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 07 April 2024 | 00:15 WIB
Polisi larang kendaraan sumbu 3 atau truk masuk tol saat musim mudik lebaran (SinPo.id/pasardana)
Polisi larang kendaraan sumbu 3 atau truk masuk tol saat musim mudik lebaran (SinPo.id/pasardana)

SinPo.id - Polres Bogor memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga di Jalan Raya Puncak selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku hingga 16 April mendatang.

"Iya karena itu sudah ada SKB-nya. Jadi memang truk sumbu 3 itu tidak diperbolehkan (melintas jalur Puncak), karena mengganggu kelancaran," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.

Rizky menjelaskan, pembatasan juga berlaku di Tol Jagorawi menuju Puncak. Pembatasan tersebut dilakukan untuk memperlancar lalu lintas saat musim mudik dan balik Lebaran.

Kendati begitu, Rizky menjelaskan terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik seperti sembako. Selain itu, pengangkut bahan bakar juga termasuk yang dikecualikan.

"Betul termasuk tol, itu kan sudah ada kesepakatan bersama, kecuali membawa sembako. Truk tidak diperkenankan jalan karena untuk kelancaran baik yang mudik maupun yang balik," ucapnya.

"Iya (bahan bakar) itu masih diprioritaskan, tapi kalau barang-barang non sembako dalam aturannya tidak diperbolehkan," tandasnya.sinpo

Komentar: