Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Status Tersangka TPPU Panji Gumilang

Laporan: Firdausi
Selasa, 23 April 2024 | 17:38 WIB
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Panji Gumilang perihal tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU).  

Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Rabu 17 April 2024. Dan gugatan juga akan diadili pada Kamis, 25 April 2024 di PN Jakarta Selatan.  

"Iya kita siap hadapi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa, 13 April 2024. 

Jenderal bintang satu ini juga menuturkan, alasan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan Panji Gumilang itu, karena penetapan tersangka yang bersangkutan atas kasus TPPU sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

"Penetapan tersangka, fakta hukumnya sudah sesuai," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemimpin pondok (Ponpes) pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  

Gugatan dilayangkan, lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta pencucian uang (TPPU).  

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan praperadilan yang dilayankan Panji Gumilang.  

"Iya benar gugatan praperadilan soal penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri," kata Djuyamto kepada wartawan dikutip, Minggu, 21 April 2024. sinpo

Komentar: