Yusril Pimpin Tim Hukum Serahkan Hasil Putusan MK ke Prabowo

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 23 April 2024 | 23:13 WIB
Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/Ashar)
Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran, mendatangi Rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024 malam.

Ketua Tim Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendara mengatakan, kedatangannya bersama seluruh tim merupakan undangan dari Prabowo yang menjadi kliennya pada sidang sengketa Pilpres 2024.

"Hari ini Pak Prabowo mengundang seluruh anggota tim pembela beliau di Mahkamah Konstitusi untuk bersilaturahmi," kata Yusril kepada awak media.

Pada kesempatan yang sama, Yusril membenarkan bahwa pihaknya menyerahkan berkas putusan yang asli ke Prabowo pada pertemuan itu.

Menurutnya, Prabowo meminta berkas tersebut karena akan dia simpan untuk dikenang sebagai momentum bersejarah dalam perjalanan bangsa.

“Kita tahu bersama bahwa MK sudah memutuskan menolak permohonan seluruhnya dan malam ini kami menyerahkan putusan itu kepada beliau (Prabowo), putusan asli untuk disimpan dan didokumentasikan sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa kita, generasi akan datang nanti dapat membaca putusan itu dalam bentuk aslinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril memastikan hari ini pihaknya hanya menyerahkan berkas putusan dan bersilaturahmi. Tak ada pembahasan politik ataupun koalisi partai lain.

Sementara itu, anggota tim hukum lain, Hotman Paris Hutapea, membenarkan kegiatan hari ini hanya menyerahkan berkas dan bersilaturahmi dengan Prabowo.

"Sekalian mau menyerahkan undangan anak saya menikah kepada Prabowo," kata Hotman.

Sebelumnya, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. MK berpandangan seluruh permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum.sinpo

Komentar: