PRESIDEN TERPILIH PRABOWO SUBIANTO

KPU: Tak Ada Lagi Lembaga Peradilan Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 April 2024 | 07:06 WIB
Prabowo-Gibran (Sinpo.id/Ashar)
Prabowo-Gibran (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  KPU akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024 pada Rabu 24 April 2024. Pasca penetapan itu, tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan. 

"Pascapengucapan putusan MK, sudah tak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," ujar Komisioner KPU RI, Idham Kholik pada Selasa 23 April 2024. 

Dia menjelaskan, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih setelah 
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi.

"Telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," tambahnya.

Prabowo-Gibran Ditetapkan

SinPo.id -  KPU akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu 24 April 2024. Penetapan presiden-wakil presiden terpilih itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

MK menolak sengketa hasil yang diajukan kubu paslon capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Berdasarkan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentan penetapan hasil pemilu nasional tetap sah dan berlaku.

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta pada Senin 22 April 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun,
KPU akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024

Pada 

Rabu, 24 April 2024 

Pukul 10.00 WIB

di Ruang Sidang Utama Lt.2 KPU
 sinpo

Komentar: