Saksi Kasus SYL Ngaku BAP di KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Laporan: david
Rabu, 24 April 2024 | 14:40 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ashar)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi mengaku jika dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di KPK bocor ke pejabat di Kementan.

Hal itu disampaikan Merdian saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa saudara minta perlindungan ke situ, kenapa?. Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?," tanya hakim Pontoh kepada  Merdian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Merdian menjelaskan bahwa saat KPK mulai mengusut kasus ini, dirinya merasa tertekan. Mendengar jawaban Merdian, hakim lantas bertanya siapa yang menekan Merdian.

"Iya, siapa yang menekan? kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?," tanya hakim.

"Karena BAP penyelidikan saya bocor yang mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," jawab Merdian.

"Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?," tambah hakim menanyakan.

"Pak Muhammad Hatta yang membawa," jelas Merdian.

Kendati begitu, Merdian mengatakan tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengaku diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.

"Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?," tanya hakim.

"Pak hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.

"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?," tanya hakim.

"Ya karena itu lembar paling belakang yang mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Komentar: